Tuesday 30 July 2013

Hikmah puasa

Puasa Sebagai Kafarah (Penebus)
----------------------------
-------
Di antara keutamaan puasa yang tidak
ada dalam amalan lain adalah Allah
menjadikannya sebagai kaffarat bagi
orang yang memotong rambut
kepalanya (ketika haji) karena ada
uzur sakit atau penyakit di kepalanya,
puasa juga dapat menjadi kaffarat bagi
orang yang tidak mampu memberi
kurban, kaffarat bagi pembunuh orang
kafir yang punya perjanjian karena
tidak sengaja, juga sebagai kaffarat
bagi orang yang membatalkan sumpah
atau yang membunuh binatang buruan
di tanah haram dan sebagai kaffarat
zhihar (mentalak istri).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
‘umrah karena Allah. Jika kamu
terkepung (terhalang oleh musuh atau
karena sakit), maka (sembelihlah)
korban yang mudah didapat, dan jangan
kamu mencukur kepalamu, sebelum
korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di
antaramu yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya (lalu ia
bercukur), maka wajiblah atasnya
berfidyah, yaitu: berpuasa atau
bersedekah atau berkorban. Apabila
kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang
mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau
tidak mampu), maka wajib berpuasa
tiga hari dalam masa haji dan tujuh
hari (lagi) apabila kamu telah pulang
kembali. Itulah sepuluh (hari) yang
sempurna. Demikian itu (kewajiban
membayar fidyah) bagi orang-orang
yang keluarganya tidak berada (di
sekitar) Masjidil Haram (orang-orang
yang bukan penduduk kota Mekkah).
Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras
siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak
sengaja), dan barang siapa membunuh
seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang
hamba sahaya yang beriman serta
membayar diyat yang diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si
terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, maka (hendaklah si
pembunuh) membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan hamba
sahaya yang beriman. Barang siapa
yang tidak memperolehnya, maka
hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah, dan
adalah Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa: 92)
“Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah),
tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja,
maka kaffarat (melanggar) sumpah
itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang
demikian, maka kaffaratnya puasa
selama tiga hari, yang demikian itu
adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila
kamu bersumpah (dan kamu langgar),
dan jagalah sumpahmu. Demikianlah
Allah menerangkan kepadamu hukum-
hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya).” (QS. Al-Maa-idah: 89)
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu membunuh binatang
buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barang siapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan
binatang ternak seimbang dengan
buruan yang dibunuhnya, menurut
putusan dua orang yang adil di antara
kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai
ke Ka’bah atau (dendanya) membayar
kaffarat dengan memberi makan
orang-orang miskin atau berpuasa
seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan
akibat buruk dari perbuatannya. Allah
telah memaafkan apa yang telah lalu.
Dan Barang siapa yang kembali
mengerjakannya, niscaya Allah akan
menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi
mempunyai (kekuasaan untuk)
menyiksa.” (QS. Al-Maa-idah: 95)
“Orang-orang yang menzhihar isteri
mereka, kemudian mereka hendak
menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, Maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum
kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada
kamu, dan Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan. Barang siapa
yang tidak mendapatkan (budak), Maka
(wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya
bercampur. Maka siapa yang tidak
Kuasa (wajiblah atasnya) memberi
Makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah supaya kamu beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang
kafir ada siksaan yang sangat
pedih.” (QS. Al-Mujadilah: 3-4)
Demikian juga puasa dan shadaqah bisa
menghapuskan musibah seseorang dari
harta, keluarga dan anaknya. Dari
Hudzaifah Ibnul Yaman radhiallahu'anh
u, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda (yang artinya),
“Fitnah (musibah) seorang pria dalam
keluarga (istrinya), harta dan
tetangganya dapat dihapuskan dengan
shalat, puasa dan shadaqah.” (HR. al-
Bukhari (no. 525, 1435, 1895) dan
Muslim (no. 144). Lihat Mukhtashar
Shahiih al-Bukhari (no. 280)
------------------------------
---------------------------

Disarikan dari :
1. Kitab Shifatu Shaumin Nabiyyi
shallallahu ‘alaihi wa sallam fii
Ramadhan karya Syaikh Salim bin ‘Ied
Al-Hilaly & Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid
2. Kitab Sifat Pusa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, dari Tim Editor Media
tarbiyah

posted from Bloggeroid